Hukum Keluarga Islam - STAI Nurul Huda

Program Studi Hukum Keluarga Islam

Ahwal Syakhshiyyah - STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo

Mempersiapkan sarjana hukum Islam yang unggul dalam pengkajian dan pengembangan hukum keluarga Islam untuk pembangunan hukum positif yang responsif dan berwawasan ke-Indonesiaan

📖 Deskripsi Program Studi

Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) merupakan salah satu program studi unggulan di Jurusan Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Huda (STAINH) Kapongan Situbondo yang berdiri berdasarkan Surat Keputusan Nomor Dj. I/219/2008 tanggal 13 Desember 2008. Program studi ini didirikan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat akan pendidikan tinggi hukum Islam, khususnya dalam mempersiapkan calon sarjana hukum Islam yang mampu menerapkan dan mengembangkan keilmuan mereka di tengah-tengah masyarakat serta memberikan solusi terhadap berbagai problem hukum yang dihadapi masyarakat.

Kurikulum program studi ini dirancang berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, yang mampu menjawab perkembangan pendidikan abad XXI dan bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat khususnya dalam bidang hukum keluarga Islam. Program studi Hukum Keluarga Islam AS merinci kurikulumnya menjadi ilmu-ilmu keagamaan, ilmu pedagogik, ilmu pembelajaran keagamaan, dan instrumen keilmuan hukum Islam dengan standar kompetensi Level Kualifikasi 6 sesuai tuntutan perundangan untuk program sarjana.

🎯 Visi dan Misi Program Studi

Visi

"Unggul dalam pengkajian dan pengembangan hukum keluarga Islam untuk pembangunan hukum positif yang responsif dan berwawasan ke-Indonesiaan tahun 2025"

Misi

  • Menyiapkan peserta didik sebagai ahli dan praktisi hukum yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai keadilan dan ke-Indonesiaan
  • Mengembangkan ilmu hukum Islam melalui penelitian dan riset dalam rangka pembinaan hukum positif di Indonesia
  • Menjalin kerjasama strategis dan sinergis dengan berbagai pihak pada tingkat lokal, nasional maupun internasional dalam peningkatan profesionalisme
  • Menyebarluaskan nilai-nilai keadilan dan spiritual hukum Islam melalui kegiatan pengabdian masyarakat dalam bentuk bantuan hukum, penyuluhan dan kegiatan lainnya
  • Menerapkan kurikulum yang berstandar KKNI

🎓 Tujuan Penyelenggaraan Program Studi

1

Sarjana Ahli Hukum

Menghasilkan sarjana muslim ahli hukum, khususnya hukum Islam dan mampu menjadi praktisi hukum di seluruh lingkungan peradilan

2

Ahli Falak

Menghasilkan sarjana muslim ahli falak (ilmu astronomi Islam)

3

Penghulu Profesional

Menghasilkan sarjana muslim yang mampu menjadi penghulu sekaligus mengelola lembaga pencatatan perkawinan secara profesional

4

Pengembang Kajian

Mengembangkan dan menyebarluaskan kajian hukum Islam serta mengupayakan penerapannya guna meningkatkan taraf kehidupan masyarakat

5

Profesional Berkompetensi

Menyiapkan lulusan menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu hukum Islam dan hukum positif

💼 Kompetensi Program Studi

Hukum Islam
  • Hukum perkawinan
  • Hukum kewarisan
  • Hukum perwakafan
  • Hukum wasiat
  • Hukum zakat
  • Hukum hibah
  • Hukum sadaqah
Praktisi Hukum
  • Penguasaan perundangan yang berlaku
  • Penguasaan hukum materiil dan hukum formil
  • Ketentuan hukum peradilan Islam
  • Praktisi hukum di seluruh peradilan Indonesia
Hisab dan Rukyat
  • Menentukan arah kiblat
  • Menghitung awal Ramadhan dan awal Syawal
  • Menetapkan kalender tahun Qomariyah
  • Membuat jadwal waktu shalat
Panitera dan Sekretaris
  • Mencatat berita acara persidangan
  • Mendokumentasikan berkas putusan pengadilan
  • Membuat surat panggilan persidangan
  • Mengendalikan administrasi perkara
Advokat
  • Komitmen untuk menegakkan hukum
  • Profesionalisme sebagai penasihat hukum
  • Keberpihakan kepada orang yang tidak mampu
  • Menjunjung tinggi kode etik advokat
Penelitian Hukum
  • Penelitian yurisprudensi
  • Penelitian tokoh hukum Islam
  • Penelitian kaidah fiqhiyyah
  • Penelitian kitab fiqh
  • Penelitian tarikh tasyri'
  • Penelitian perbandingan mazhab hukum
  • Penelitian takhrij hadits
  • Penelitian terhadap fenomena hukum Islam di masyarakat

🏆 Capaian Pembelajaran Program Studi

Capaian pembelajaran Program Studi Hukum Keluarga Islam dirumuskan berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 6 untuk jenjang sarjana, yang mencakup empat aspek utama:

Lulusan diharapkan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika, berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila, berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air dengan nasionalisme dan rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa, menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama dan kepercayaan serta pendapat atau temuan orisinal orang lain, bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, menginternalisasi nilai, norma dan etika akademik, menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri, menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan, menginternalisasi nilai-nilai keislaman Ahlussunnah Waljamaah An-Nahdliyah sesuai etika profesi sebagai penciri perguruan tinggi, serta memiliki komitmen dalam mengembangkan hukum keluarga Islam sebagai penciri program studi.

Lulusan mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahlian, mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur, mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi, mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data, mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega dan sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya, mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri, mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi, serta mampu mengimplementasi nilai-nilai keislaman Ahlussunnah Waljamaah An-Nahdliyah dalam kehidupan sebagai penciri perguruan tinggi.

Lulusan mampu mengaplikasikan konsep dasar hukum dan hukum Islam ke dalam penyelesaian persoalan-persoalan keluarga, mampu mengaplikasikan prosedur beracara di peradilan umum dan agama, mampu mengaplikasikan prinsip hukum praktis urusan agama, mampu mengaplikasikan prinsip manajemen dan administrasi lembaga urusan agama, mampu menerapkan konsep metodologis hukum Islam dalam penelitian hukum Islam, mampu menyelesaikan permasalahan hukum keluarga Islam melalui penelitian ilmiah dengan memanfaatkan kemajuan IPTEKS, mampu mengkomunikasikan secara lisan dan tulis hasil penelitian dan gagasan tentang hukum Islam terkait dengan berbagai alternatif penyelesaian persoalan hukum Islam, serta mampu mengaplikasikan konsep keilmuan pendukung dalam memahami dan memecahkan persoalan hukum Islam.

Lulusan menguasai konsep teoretis ilmu hukum secara umum, menguasai konsep teoretis ilmu hukum Islam secara mendalam, menguasai konsep metodologis hukum Islam dalam penelitian hukum Islam, menguasai prinsip prosedur beracara di peradilan umum dan agama, menguasai perangkat-perangkat keilmuan pendukung dalam memahami dan memecahkan persoalan hukum Islam, mampu memformulasikan penyelesaian masalah hukum keluarga Islam di Indonesia dengan menggunakan metode ilmiah, menguasai prinsip hukum praktis urusan agama Islam, menguasai prinsip administrasi dan manajemen lembaga urusan agama Islam, serta menguasai konsep teoretis Ahlussunnah Waljamaah An-Nahdliyah sebagai penciri perguruan tinggi.

👥 Profil Lulusan

Program Studi Hukum Keluarga Islam menghasilkan lulusan dengan tiga profil utama yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja dan masyarakat:

⚖️

Tenaga Peradilan Agama

Hakim, Pengacara, Panitera, Mediator, Jurusita

Profil ini dirancang untuk menghasilkan profesional yang memiliki kompetensi menjalankan proses berperkara di peradilan agama serta capaian pembelajaran khusus berupa kemampuan mengaplikasikan konsep dasar hukum Islam ke dalam persoalan-persoalan hukum Islam dan hukum keluarga, mengaplikasikan prosedur beracara di peradilan agama, serta mampu membaca, mengkaji dan menginterpretasi referensi berbahasa Arab dan Inggris.

Peluang Karir:

Hakim pengadilan agama
Panitera dan administrasi
Hakim di semua lingkungan peradilan
Advokat/Penasehat hukum
Mediator
🕌

Pengelola Lembaga Urusan Agama

Penghulu, Penyuluh, Pengelola Badan Wakaf, Hisab Rukyah, BAZ, Lembaga Fatwa

Profil ini dirancang untuk menghasilkan profesional dengan kompetensi dalam kepengurusan perkawinan, penyuluhan agama, perwakafan, hisab rukyat, zakat dan fatwa, serta capaian pembelajaran khusus berupa kemampuan menyelesaikan persoalan hukum praktis dalam urusan agama dan kemampuan menyelesaikan persoalan administratif urusan agama.

Peluang Karir:

Penghulu di KUA
Penyuluh agama
Pengelola badan wakaf
Ahli hisab dan rukyat
Pengelola BAZ
Lembaga fatwa
📚

Peneliti Hukum Islam

Peneliti dan Akademisi di Bidang Hukum Islam

Profil ini dirancang untuk menghasilkan profesional yang melakukan prosedur penelitian di bidang hukum Islam dengan kompetensi dalam menerapkan konsep metodologis dalam penelitian hukum Islam dan capaian pembelajaran khusus berupa kemampuan menerapkan konsep metodologis dalam penelitian hukum Islam.

Peluang Karir:

Dosen dan peneliti
Pegawai kementerian agama
LSM dan lembaga pendidikan
Peneliti independen
Kantor notariat

📞 Informasi Kontak

📍 Lokasi

Kapongan, Situbondo, Jawa Timur, Indonesia

🏛️ Institusi

STAI Nurul Huda

📋 SK Pendirian

Nomor Dj. I/219/2008 tanggal 13 Desember 2008