Situbondo, Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum bagi warga binaan, Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) menggelar penyuluhan hukum serta menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait layanan bantuan hukum.
( Senin/03/02/2025)

Acara tersebut digelar di aula Rutan kelas IIB Situbondo yang dihadiri langsung oleh Karutan dan jajarannya, pembina, ketua dan jajaran posbakumadin serta hadir pula peserta PPL STAI Nurul Huda

Acara yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa yang dipimpin oleh salah satu peserta PPL, penandatanganan MOU dan dilanjutkan dengan sambutan dan materi .

Rudi Kristiawan selaku kepala Rutan kelas IIB Situbondo menyampaikan bahwa penyuluhan ini bagian dari komitmen kami agar para warga binaan bisa mendapatkan haknya dengan seadil adilnya.

“Kami ingin memastikan bahwa semua warga binaan mendapatkan akses informasi dan pendampingan hukum yang layak, terutama bagi mereka yang kurang mampu,” ujarnya.

Pembina posbakumadin menyampaikan bahwa tujuan ia mengadakan kerjasama ini adalah untuk memberikan edukasi hukum sekaligus bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu atau kepada warga binaan yang membutuhkan. Karna setiap warga negara berhak mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya .

Salah satu warga binaan merasa bersyukur dengan adanya posbakumadin karna ia merasa bahwa bukan hanya orang kaya yang bisa dipandang dan dibantu namun yang tidak mampu juga bisa merasakan keadilan yang sebenarnya. Pungkasnya

Leave a Comment